Minggu, 07 Oktober 2018

Tekhnik Penulisan Artikel yang Baik dan Benar


    Dalam aktivitas akademik untuk mengembangkan suatu ilmu pengetahuan, institusi pendidikan memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting. Institusi pendidikan dituntut untuk memberikan edukasi kepada orang lain ataupun masyarakat. Pemberian edukasi tersebut dilakukan salah satunya (Suganda,2014) mengatakan “dengan  mempublikasikan karya ilmiah yang beragam, dapat berupa makalah  yang diseminarkan lalu dijadikan prosiding (cetak), atau diunggah ke internet sebagai tulisan dari para penelitinya”. Sivitas akademik menulis artikel sesuai dengan bidangnya. Seperti contoh artikel kesehatan biasanya di tulis oleh seorang tenaga kesehatan, dosen maupun mahasiswa yang mempunyai bidang di kesehatan.

     Dalam penulisan karya tulis ilmiah harus memperhatikan etika penulisan. (Widyartono,D,2014) mengatakan “penulisan karya ilmiah harus dilakukan dengan baik dan benar. Struktur penulisan artikel juga harus sesuai dengan etika.  Menurut UNJ (2018) sistematika penulisan artikel ilmiah sebagai berikut

1.       Judul (Maksimum 12 kata)
2.       Identitas Penulis
3.       Abstrak Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (250 Kata)
4.       Keywords (3-5 kata)
5.       Pendahuluan
6.       Metode
7.       Hasil
8.       Pembahasan
9.       Simpulan
10.    Ucapan Terima Kasih
11. Daftar Pustaka, Untuk keseragaman APA (Association Psychological Association).dan Internasionalisasi, penulisan Daftar Pustaka artikel memakai cara penulisan kutipan menurut sistem 
    Penulisan karya ilmiah yang baik harus sesuai dengan etika penulisan, misalnya mengutip kalimat atau gagasan orang lain, bukan menjiplaknya”. Menurut (Ilmiah,2015) plagiarisme mencakup perbuatan, seperti mencuri gagasan,pemikiran,proses, dan hasil Penelitian orang lain-baik dalam bentuk data maupun kata-kata,termasuk bahan yang diperoleh dalam penelitian terbatas yang bersifat rahasia. Jika dalam penulisan karya ilmiah ada seseorang yang melanggar etika dalam penulisan maka otomatis orang tersebut juga tidak menghargai hasil karya orang lain karena ia mencuri gagasan sumber atau penulis asli.  Misal ketika akan menulis sebuah artikel atau karya ilmiah mengenai etika-etika perawat dalam pemenuhan asuhan keperawatan. Yang pertama seorang penulis harus mencari sumber-sumber yang terpercaya seperti dari buku yang ada maupun dari internet. Ketika penulis akan mencari sumber dari internet maka yang harus di perhatikan yaitu situs web nya apakah terpercaya atau tidak. Penulis juga harus menghindari blogspot dan menurut (Sevima,2017) dianjurkan untuk membuka situs seperti contoh  Researchgate.net, Doaj.org, scholar.google.co.id, http://e-resources.perpusnas.go.id/, http://ijern.com/. Jika tidak membuka situs web yang dianjurkan  tersebut maka di khawatirkan isi materi tidak akurat dan  data yang di sajikan pada blogspot tersebut adalah palsu. Buka dan ketik di mesin pencarian materi yang berkaitan dengan etika keperawatan dalam  pemenuhan asuhan keperawatan pada salah satu website yang dianjurkan. Setelah melakukan  pencarian dan penulisan pada artikel, koreksilah tingkat plagiarism pada artikel yang telah ditulis di https://smallseotools.com/plagiarism-checker/ kemudian cek berapa persen tingkat plagiarisme artikel tersebut.
     Widyartono D (2015) mengatakan “Berdasarkan pengakuan mahasiswa angkatan 2014 pada salah satu PTN di Kota Malang dalam menulis makalah, mengacu pada klasifikasi plagiarisme ringan (<39%), sedang (40-69%), berat (70-89%), sangat berat (>90%).” Lestari D (2013) mengatakan “plagiarisme total adalah jenis yang dianggap paling berat sanksinya karena plagiarisme total adalah menjiplak keseluruhan bahan dari sumber secara mentah tanpa mengubahnya menggunakan standing point individu”. Untuk menghindari tindakan plagiarisme maka diperlukan upaya yang mencegah tindakan itu terjadi. Menurut Lib Ugm (2014) ruang lingkup plagiarisme
berdasarkan beberapa definisi plagiarisme di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarisme:
1.   Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda  kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
2.  Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
3.  Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
4.       Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
5.  Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.

6.       Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan / atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
Widyartono D (2015) mengatakan pembelajaran menulis kutipan dilakukan dengan metode modelling. Dosen memberikan contoh cara mengutip dan mahasiswa mempraktikkan menulis kutipan berdasarkan bacaan yang disediakan. Selanjutnya, mahasiswa diberikan tugas menulis artikel kajian teori bertemakan keperawatan/kesehatan. Setelah perkuliahan berakhir, konsultasi hanya dilakukan melalui komunikasi pesan pendek bagi mahasiswa yang membutuhkan. Pertemuan selanjutnya, hasil tugas mahasiswa dikoreksi bersama. Tugas mahasiswa ditukar dengan mahasiswa lain. Mahasiswa mengoreksi tugas mahasiswa lain berdasarkan rubrik penilaian yang disajikan dosen. Rubrik penilaian ini mencakup komponen-komponen yang harus dinilai dalam menulis kutipan, baik langsung maupun tidak langsung.
    Jika seorang yang akan menulis artikel tidak diberikan pengetahuan mengenai penulisan artikel yang baik dan benar, maka dapat mengakibatkan penulis melakukan tindakan plagiasi yang tentunya merugikan sumber / penulis aslinya. Ketika penulis melakukan plagiasi maka bisa dikatakan bahwa tidak dapat menghargai karya orang lain / sumber asli.



Daftar Rujukan



Suganda, T. 2014. Prinsip dan Teknik Menulis Artikel Ilmiah dari Laporan Penelitian, Skripsi,   Tesis,dan Disertasi, diakses Mei 2014.02.
Widyartono, D.2015. IMPELEMENTASI PINDAI PLAGIASI SECARA SAMBUNG JARING PADA KARYA TULIS ILMIAH SISWA SMA, diakses November 2015. 01-02.
Ilmiah, T. P. P. P. K. (2015). Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Metro: UM Metro.
Sevima.2017.http://sevima.com/10-situs-tempat-mencari-referensi-karya-tulis-    ilmiah/, diakses 6 Maret 2017.
Lestari D.A .2013. Kategori dan Jenis Plagiarisme. https://www.kompasiana.com
/diahayulhs/5529b26df17e61721ad623c6/kategori-dan-jenis-plagiarisme, diakses pada 20 Agustus 2013.

Widyartono D.2015. Model Pembelajaran Menulis Kutipan Berbasis Blended
Learning.https://www.researchgate.net/publication/320554079_MODEL_PEMBELAJARAN_MENULIS_KUTIPAN_BERBASIS_BLENDED_LEARNING,

         Diakses pada April 2015.
Admin.2014.Panduan Anti Plagiarism.
http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327, diakses        
         pada 27 Januari 2014.











Etika Keperawatan dalam Pemberian Asuhan Keperawatan


 “Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahteraan manusia, yaitu dengan memberikan bantuan pada individu yang sehat maupun sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-harinya” (Robert Priharjo, 1995:11). Di dalam profesi keperawatan terdapat suatu etika dalam menjalankan asuhan keperawatan. (Enike, 2017:15) menyatakan etika berkaitan dengan perkataan moral yang merupakan bahasa latin yaitu mos (jamak:mores) yang berarti juga kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan berbuat baik (kesusuilaan), dan menghindari hal yang buruk. Menurut http://sakura.mahasiswa.unimus.ac.id, asuhan keperawatan adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang langsung diberikan kepada klien/pasien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan. (Bont C, 2018) mengatakan “Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tindakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, jika menyimpang dari kode etik maka tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik”. Kode etika keperawatan harus dipatuhi setiap perawat, karena didalam etika memuat mengenai prosedur dalam menangani klien/pasien serta berisi aturan-aturan hukum. Selain itu,Ferry Efendi-Makhfudli (2009:24)  menyatakan bahwa “etika keperawatan Indonesia mengatur hubungan antara perawat dengan klien, perawat dengan praktik, perawat dengan masyarakat, perawat dengan teman sejawat, serta perawat dengan profesi”. Hubungan perawat dengan klien salah satunya dengan cara memenuhi kebutuhan klien / pasien dalam asuhan keperawatan, hubungan perawat dengan praktik dengan cara menjaga serta menjunjung tinggi nilai-nilai keperawatan, hubungan perawat dengan teman sejawat ditunjukkan dengan cara menjaga hubungan baik dengan perawat ataupun dengan tenaga-tenaga kesehatan yang lain, hubungan perawat dengan profesi ditunjukan dengan cara memelihara, mempertahankan, meningkatkan pelayanan serta asuhan keperawatan, dan hubungan perawat dengan masyarakat salah satunya dengan cara memenuhi kesehatan di lingkungan masyarakat seperti penyuluhan kesehatan mengenai pentingnya makan sayur dan buah-buahan. (PPNI:2018) mengatakan  “Warga Keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien, oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan cita-cita yang luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial”.
      Menurut (Mudayana:2018) Dalam melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga medis maka harus sesuai dengan kode etik atau etika yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar tenaga medis selalu mengutamakan keselamatan pasien dan tidak sewenang-wenang melakukan tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar. Manusia memiliki martabat yang harus dihargai oleh setiap perawat. Martabat manusia tidak hanya dihargai saat memberikan pelayanan keperawatan, namun perawat juga perlu memperhatikan martabat manusia selama proses penelitian untuk mengembangkan ilmu keperawatan (Kurniawan,2018:409)
      Menurut J.Hanafiah dan A.Amir(dalam Ferry Efendi dan Makhfuldi (2009:25) ada 2 macam etika keperawatan yaitu etika deskriptif  artinya etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai dan normatif artinya etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia dan apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidupnya. Jika perawat mengabaikan etika keperawatan tentu perawat dapat melakukan  pelanggaran dan tersangkut oleh hukum. Selain itu, klien / pasien akan menilai bahwa perawat tidak memiliki nilai positif serta tanggung jawab dalam memenuhi asuhan keperawatan. Klien / pasien juga tidak mendapatkan hak-haknya dalam proses asuhan keperawatan. Isnanto (2009:14) mengatakan “dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki”.
     Saat ini banyak masalah yang berkaitan dengan etika yang menjadi masalah utama dalam pemberian asuhan keperawatan. Menurut Chriswardani Suryawati, Dharminto& Zahroh Shaluhiyah (2006:117-118) “dalam pengalaman sehari-hari, ketidakpuasan pasien yang paling sering dikemukakan antara lain: keterlambatan pelayanan dokter dan perawat, dokter sulit ditemui, dokter yang kurang komunikatif dan informatif, lamanya proses masuk rawat, dan ketertiban dan kebersihan lingkungan RS”. Dilain sisi masalah etika menjadi semakin kompleks karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menyebabkan masyarakat semakin paham atas hak-hak yang dimiliki dalam pemenuhan asuhan keperawatan. ”Etika keperawatan, memiliki berbagai dasar penting yaitu advokasi, akuntabilitas loyalitas,kepedulian,rasa haru, dan menghormati martabat manusia” (Robert Priharjo, 1995:12). Diantara berbagai pernyataan ini yang lazim termaktub dalam standard praktik keperawatan dan telah menjadi bahan kajian dalam waktu lama adalah advokasi, akuntabilitas dan loyalitas (Fry, 1991;lih. Creasia, 1991).


1. Advokasi                                                                                                             
Menurut (Depkes : 2018 ) advokasi adalah upaya atau proses yang strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari pihak-pihak yang terkait (stakeholders).
2. Akuntabilitas                                                                                                   
    Kozier,erb, 1991 (dalam Robert Priharjo, 1995:13)  menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung arti dapat mempertanggung jawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut. Fry 1990 (dalam Robert Priharjo, 1995:13) menyatakan “akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yakni tanggung jawab dan tanggung gugat”. Tanggung jawab adalah suatu keadaan wajib menanggung segala sesuatunya jika terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya. Sedangkan tanggung gugat adalah konsekuensi apabila seseorang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tanggung jawab.
3.Loyalitas
Dalam KBBI loyalitas adalah Kepatuhan, kesetiaan. “Loyalitas merupakan elemen pembentuk kombinasi yang mempertahankan dan memperkuat anggota masyarakat keperawatan dalam mencapai tujuan” (Robert Priharjo, 1995:14).
    (Safitri,2010) menyatakan  “Penerapan kode etik keperawatan belum dilakukan dengan baik karena banyak perawat yang lupa dengan isi dari kode etik keperawatan”. Jika perawat lupa isi dari kode keperawatan maka dapat mempengaruhi proses pemberian asuhan keperawatan pada pasien. (Alimul aziz ; 2007) menyatakan “profesi perawat di Indonesia memiliki proporsi relatif besar 40% dari seluruh jumlah tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sehingga baik atau buruk kinerja perawat menjadi salah satu indikator utama mutu asuhan keperawatan di rumah sakit atau di instansi kesehatan lain”. Oleh karena itu rumah sakit atau instansi harus memperhatikan kinerja dari perawat yang dimilikinya agar pemberian asuhan keperawatan kepada klien menjadi sempurna serta memberikan hasil yang baik untuk klien.  Rumah sakit atau instansi juga harus memiliki perawat yang perhatian konsumen, Bastable (2002:04) mengatakan “perawat diharapkan memberikan instruksi kepada konsumen agar mereka dapat mempertahankan tingkat kesejahteraan yang optimum,mencegah penyakit,menangani penyakit, dan mengembangkan keterampilan sehingga bisa memberikan perawatan pendukung bagi keluarga”.  Bastable (2002:14) menyatakan “perawat juga perlu berfungsi sebagai koordinator upaya pengajaran dan sebagai penasihat klien untuk membantu mempertahankan konsistensi perawatan di tengah-tengah sistem pemberian perawatan yang terbagi-bagi yang melibatkan banyak pemberi perawatan. Perawat juga membantu mengklarifikasi informasi dan mendukung pasien serta anggota keluarga di dalam upaya mereka untuk mencapai sasaran kesehatan yang optimum. Ilmiasih, R (2010:28) mengatakan  “profesi keperawatan merupakan bentuk pelayanan profesional yang menyadari sepenuhnya tentang keberadaan keluarga”. Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus-menerus. Isnanto (2009:14)  mengatakan “pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik”.

Daftar Rujukan


Efendi,F&Makhfudli.2009.https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=LKpz4vwQyT8C&oi=fnd&pg=PT37&dq=kode+etika+an+etikaa+keperawatan&ots=gk04CU9emn&sig=lAvlXk_iDZ9hUCGwNd5A3o9CilU&redir_esc=y#v=onepage&q=kode%20etika%20an%20etikaa%20keperawatan&f=false. 18 September 2018.
Priharjo, R.1995. Pengantar Etika Keperawatan. Kanisius
Wini Isra.2018.Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat,
https://www.academia.edu/23593111/TANGGUNG_JAWAB_DAN_TANGGUNG_GUGAT_PERAWAT_DLM_PELAYANAN_KESEHATAN
Sakura.2016. Prinsip-Prinsip Etika Keperawatan,(http://sakura.mahasiswa.unimus.ac.id/2016/10/13/
prinsip-prinsip-etika-keperawatan/), diakses 13 Oktober 2016
Mudayana, A. A. 2015. Peran Aspek Etika Tenaga Medis dalam Penerapan Budaya  Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. Majalah Kedokteran Andalas.
Sari Enike T.R.2017. Gambaran Perilaku Etik Perawat Kepada Sejawat di Rumah Sakit Nasional Diponegoro Semarang
Safitri, M. K.2010. Penerapan Kode Etik Keperawatan di Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama Semarang (Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro).
Alimul Aziz. 2007. Metode Penelitian Keperawatan dan Tehnik Analisa Data. Jakarta:  Salemba Medika.
Bont C.2018. Konsep Etika dan Hukum Keperawatan, https//www.academia.edu/6612462/Makalah_
Konsep_Etika_Dan_Hukum_Keperawatan/, diakses pada 18 September 2018
PPNI.2018. Kode Etik Keperawatan Indonesia, http://ppni-inna.org/doc/ADART/KODE_ETIK_KEPE
RAWATAN_INDONESIA.pdf, diakses pada 18 September 2018
Depkes.2018.Promosi Kesehatan di Daerah Bermasalah Kesehatan.http://www.depkes.go.id/resources
/download/promosi-kesehatan/panduan-promkes-dbk.pdf, diakses tanggal 18 september 2018
Kurniawan, D. E. 2017. PENYELESAIAN MASALAH ETIK DAN LEGAL DALAM PENELITIAN KEPERAWATAN. Jurnal Ilmiah Kesehatan Rustida, 3(2), 408-414.
Suryawati, C. 2006. Penyusunan indikator kepuasan pasien rawat inap rumah sakit di provinsi Jawa Tengah. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 9(04).
Bastable, S. B. 2002. Perawat sebagai pendidik. EGC.
Ilmiasih, R. 2010. PERSEPSI MAHASISWA PROGRAM D III KEPERAWATAN UMM TERHADAP MANFAAT ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA DALAM MENINGKATKAN SKILL PRAKTEK LAPANGAN. Jurnal Keperawatan, 28
Isnanto, R. R.2009. Buku Ajar Etika Profesi.






Senin, 01 Oktober 2018

Eksistensi Bahasa Indonesia di Kalangan Generasi Muda

Bahasa adalah kumpulan kata atau simbol yang digunakan oleh setiap warga negara untuk berkomunikasi dan berinteraksi . Satu negara dengan negara lainnya memiliki bahasa yang berbeda dan ada juga yang memiliki bahasa yang sama hanya dialeknya saja yang berbeda. Berbeda dengan bahasa Indonesia, bahasa Indonesia adalah bahasa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam kegiatan dan interaksi sosial setiap harinya. Penggunaan bahasa Indonesia memiliki banyak keuntungan salah satunya memudahkan masyarakat Indonesia untuk saling berkomunikasi. Mengapa memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi? Karena Indonesia adalah negara Archipelago (kepulauan) dan  setiap pulau yang ada di Indonesia memiliki bahasa yang berbeda-beda seperti contoh di Pulau Jawa terdapat dua bahasa yang berbeda yaitu bahasa Jawa dan bahasa Sunda di Pulau Nusa Tenggara ada bahasa Sasak,bahasa Bima,bahasa Alor,dll. Jika orang yang berasal dari Nusa Tenggara bertemu orang yang dari Jawa mereka ingin saling berkenalan mereka tentu tidak mungkin menggunakan bahasa asli daerahnya sendiri karena orang yang dari Jawa tidak mungkin mengetahui arti yang diungkapkan. Itulah salah satu manfaat bahasa Indonesia dalam kehidupan sosial. Masyarakat Indonesia harus bangga serta menjaga dan melestarikan bahasa persatuan tersebut kepada generasi muda bangsa Indonesia karena merekalah yang akan mewariskan dan mengajarkan bahasa tersebut kepada anak cucu mereka.
Di zaman modern ini generasi penerus bangsa masih banyak yang menunjukkan sifat apatis terhadap penggunaan bahasa Indonesia. Penggunaan Bahasa Indonesia mengalami penurunan. Generasi muda lebih sering menggunakan bahasa gaul seperti elu (kamu), bokap (bapak), nyokap(ibu), nongki (nongkrong), dll. Ada juga yang di balik seperti saya menjadi ayas,kamu menjadi umak, bakso menjadi oskab. Ada juga  yang terkontaminasi oleh bahasa asing, mereka menggunakan bahasa Indonesia dengan mencampur bahasa asing seperti OTW  (On The Way / dalam perjalanan) yang sama sekali tidak ada dalam PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia).  Alasan remaja menggunakan bahasa gaul karena lebih mudah untuk digunakkan berkomunikasi.Hal tersebut memang kelihatan bahasa yang keren, unik, dan kreatif namun bahasa tersebut tidak memudahkan seseorang untuk berkomunikasi serta dapat menggerus, melunturkan bahasa asli bahasa Indonesia dan melunturkan rasa nasionalisme. Penggunaan bahasa gaul tersebut berasal dari sosial media yang dapat menyebabkan remaja melihat dan meniru kebiasaan remaja lain ketika menulis status facebook. Bahasa gaul harus disesuaikan dengan situasi, media dan komunikan yang tepat. Selain itu, jika terbiasa dalam penggunaan bahasa gaul maka Indonesia tidak memiliki bahasa persatuan. Penggunaan bahasa gaul mencerminkan sikap budaya masyarakat Indonesia terhadap bahasa yang dimiliki, mereka yang ikut menggunakan bahasa gaul adalah mereka yang tidak dapat menyaring masuknya globalisasi khusunya dari bidang teknologi. Adanya tekhnologi menyebabkan Mereka hanya ikut-ikutan dan agar tidak dibilang kurang maju dalam berbahasa.
Oleh karena itu, perlu adanya pelestarian salah satunya dengan cara memberikan edukasi / pembelajaran terhadap anak-anak, pelajar,membiasakan dari usia dini menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Imbangi juga penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah agar salah satunya tidak luntur atau hilang karena bahasa daerah juga warisan budaya Indonesia dan jangan pernah merendahkan seseorang yang berbicara menggunakan Bahasa Indonesia dengan dialeknya mungkin medok, generasi muda penerus bangsa saat ini harus menghargai gaya bicara orang lain agar tercipta persatuan  dan dapat menjadikan masyarakat Indonesia. Selain itu yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah membuat undang-undang tentang kebahasaan karena akan membantu masyarakat menaati  kaidah bahasa Indonesia dan tidak menggunakan bahasa gaul untuk berkomunikasi di negerinya sendiri. Jika hal diatas sudah terpenuhi maka akan terwujudnya isi sumpah pemuda yang berbunyi “Kami putra-putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.