“Keperawatan
merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahteraan manusia,
yaitu dengan memberikan bantuan pada individu yang sehat maupun sakit untuk
dapat menjalankan fungsi hidup sehari-harinya” (Robert Priharjo, 1995:11). Di
dalam profesi keperawatan terdapat suatu etika dalam menjalankan asuhan
keperawatan. (Enike, 2017:15) menyatakan etika berkaitan dengan perkataan moral yang merupakan bahasa
latin yaitu mos (jamak:mores) yang berarti juga kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan berbuat baik (kesusuilaan), dan menghindari hal yang buruk.
Menurut http://sakura.mahasiswa.unimus.ac.id,
asuhan keperawatan adalah suatu proses atau
rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang langsung diberikan kepada
klien/pasien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan. (Bont C, 2018)
mengatakan “Etika berhubungan dengan
peraturan untuk perbuatan atau tindakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena
etika mempunyai tanggung jawab moral, jika menyimpang dari kode etik maka tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik”.
Kode etika keperawatan harus dipatuhi setiap perawat, karena didalam etika
memuat mengenai prosedur dalam menangani klien/pasien serta berisi
aturan-aturan hukum. Selain itu,Ferry Efendi-Makhfudli (2009:24) menyatakan bahwa “etika keperawatan Indonesia
mengatur hubungan antara perawat dengan klien, perawat dengan praktik, perawat
dengan masyarakat, perawat dengan teman sejawat, serta perawat dengan profesi”.
Hubungan perawat dengan klien salah satunya dengan cara memenuhi kebutuhan
klien / pasien dalam asuhan keperawatan, hubungan perawat dengan praktik dengan
cara menjaga serta menjunjung tinggi nilai-nilai keperawatan, hubungan perawat
dengan teman sejawat ditunjukkan dengan cara menjaga hubungan baik dengan
perawat ataupun dengan tenaga-tenaga kesehatan yang lain, hubungan perawat
dengan profesi ditunjukan dengan cara memelihara, mempertahankan, meningkatkan
pelayanan serta asuhan keperawatan, dan hubungan perawat dengan masyarakat
salah satunya dengan cara memenuhi kesehatan di lingkungan masyarakat seperti
penyuluhan kesehatan mengenai pentingnya makan sayur dan buah-buahan. (PPNI:2018)
mengatakan “Warga Keperawatan di
Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi
klien, oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan
cita-cita yang luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat
tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran
politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial”.
Menurut
(Mudayana:2018) Dalam
melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga medis maka harus sesuai dengan kode
etik atau etika yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar tenaga medis
selalu mengutamakan keselamatan pasien dan tidak sewenang-wenang melakukan
tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar. Manusia memiliki martabat yang
harus dihargai oleh setiap perawat. Martabat manusia tidak hanya dihargai saat
memberikan pelayanan keperawatan, namun perawat juga perlu memperhatikan
martabat manusia selama proses penelitian untuk mengembangkan ilmu keperawatan
(Kurniawan,2018:409)
Menurut J.Hanafiah dan A.Amir(dalam
Ferry Efendi dan Makhfuldi (2009:25) ada 2 macam etika keperawatan yaitu etika
deskriptif artinya etika yang menelaah
secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia serta apa yang
dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai dan
normatif artinya etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku ideal dan
seharusnya dimiliki oleh manusia dan apa yang seharusnya dijalankan oleh
manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidupnya. Jika perawat mengabaikan
etika keperawatan tentu perawat dapat melakukan pelanggaran dan tersangkut oleh hukum. Selain
itu, klien / pasien akan menilai bahwa perawat tidak memiliki nilai positif
serta tanggung jawab dalam memenuhi asuhan keperawatan. Klien / pasien juga
tidak mendapatkan hak-haknya dalam proses asuhan keperawatan. Isnanto (2009:14) mengatakan “dengan membuat kode etik, profesi
sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai
moral yang dianggapnya hakiki”.
Saat ini banyak masalah yang berkaitan
dengan etika yang menjadi masalah utama dalam pemberian asuhan keperawatan. Menurut
Chriswardani Suryawati, Dharminto& Zahroh Shaluhiyah (2006:117-118) “dalam
pengalaman sehari-hari, ketidakpuasan pasien yang paling sering dikemukakan
antara lain: keterlambatan pelayanan dokter dan perawat, dokter sulit ditemui,
dokter yang kurang komunikatif dan informatif, lamanya proses masuk rawat, dan
ketertiban dan kebersihan lingkungan RS”. Dilain sisi masalah etika menjadi
semakin kompleks karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
menyebabkan masyarakat semakin paham atas hak-hak yang dimiliki dalam pemenuhan
asuhan keperawatan. ”Etika keperawatan, memiliki berbagai dasar penting yaitu
advokasi, akuntabilitas loyalitas,kepedulian,rasa haru, dan menghormati
martabat manusia” (Robert Priharjo, 1995:12). Diantara berbagai pernyataan ini
yang lazim termaktub dalam standard praktik keperawatan dan telah menjadi bahan
kajian dalam waktu lama adalah advokasi, akuntabilitas dan loyalitas (Fry,
1991;lih. Creasia, 1991).
1.
Advokasi
Menurut (Depkes : 2018 ) advokasi adalah upaya atau proses yang strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari pihak-pihak yang terkait (stakeholders).
Menurut (Depkes : 2018 ) advokasi adalah upaya atau proses yang strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari pihak-pihak yang terkait (stakeholders).
2.
Akuntabilitas
Kozier,erb, 1991 (dalam Robert Priharjo, 1995:13) menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung arti dapat mempertanggung jawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut. Fry 1990 (dalam Robert Priharjo, 1995:13) menyatakan “akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yakni tanggung jawab dan tanggung gugat”. Tanggung jawab adalah suatu keadaan wajib menanggung segala sesuatunya jika terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya. Sedangkan tanggung gugat adalah konsekuensi apabila seseorang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tanggung jawab.
Kozier,erb, 1991 (dalam Robert Priharjo, 1995:13) menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung arti dapat mempertanggung jawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut. Fry 1990 (dalam Robert Priharjo, 1995:13) menyatakan “akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yakni tanggung jawab dan tanggung gugat”. Tanggung jawab adalah suatu keadaan wajib menanggung segala sesuatunya jika terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya. Sedangkan tanggung gugat adalah konsekuensi apabila seseorang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tanggung jawab.
3.Loyalitas
Dalam KBBI loyalitas adalah Kepatuhan, kesetiaan. “Loyalitas merupakan elemen pembentuk kombinasi yang mempertahankan dan memperkuat anggota masyarakat keperawatan dalam mencapai tujuan” (Robert Priharjo, 1995:14).
Dalam KBBI loyalitas adalah Kepatuhan, kesetiaan. “Loyalitas merupakan elemen pembentuk kombinasi yang mempertahankan dan memperkuat anggota masyarakat keperawatan dalam mencapai tujuan” (Robert Priharjo, 1995:14).
(Safitri,2010)
menyatakan “Penerapan kode etik
keperawatan belum dilakukan dengan baik karena banyak perawat yang lupa dengan
isi dari kode etik keperawatan”. Jika perawat lupa isi dari kode keperawatan
maka dapat mempengaruhi proses pemberian asuhan keperawatan pada pasien. (Alimul
aziz ; 2007) menyatakan “profesi perawat di Indonesia memiliki proporsi relatif
besar 40% dari seluruh jumlah tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sehingga
baik atau buruk kinerja perawat menjadi salah satu indikator utama mutu asuhan
keperawatan di rumah sakit atau di instansi kesehatan lain”. Oleh karena itu rumah
sakit atau instansi harus memperhatikan kinerja dari perawat yang dimilikinya
agar pemberian asuhan keperawatan kepada klien menjadi sempurna serta memberikan
hasil yang baik untuk klien. Rumah sakit
atau instansi juga harus memiliki perawat yang perhatian konsumen, Bastable
(2002:04) mengatakan “perawat diharapkan memberikan instruksi kepada konsumen
agar mereka dapat mempertahankan tingkat kesejahteraan yang optimum,mencegah
penyakit,menangani penyakit, dan mengembangkan keterampilan sehingga bisa
memberikan perawatan pendukung bagi keluarga”. Bastable (2002:14) menyatakan “perawat juga
perlu berfungsi sebagai koordinator upaya pengajaran dan sebagai penasihat
klien untuk membantu mempertahankan konsistensi perawatan di tengah-tengah
sistem pemberian perawatan yang terbagi-bagi yang melibatkan banyak pemberi
perawatan. Perawat juga membantu mengklarifikasi informasi dan mendukung pasien
serta anggota keluarga di dalam upaya mereka untuk mencapai sasaran kesehatan
yang optimum. Ilmiasih, R
(2010:28) mengatakan “profesi keperawatan merupakan bentuk pelayanan
profesional yang menyadari sepenuhnya tentang keberadaan keluarga”. Selain itu
syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil adalah bahwa pelaksanaannya
diawasi terus-menerus. Isnanto (2009:14) mengatakan “pada umumnya kode etik akan mengandung
sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik”.
Daftar Rujukan
Efendi,F&Makhfudli.2009.https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=LKpz4vwQyT8C&oi=fnd&pg=PT37&dq=kode+etika+an+etikaa+keperawatan&ots=gk04CU9emn&sig=lAvlXk_iDZ9hUCGwNd5A3o9CilU&redir_esc=y#v=onepage&q=kode%20etika%20an%20etikaa%20keperawatan&f=false.
18 September 2018.
Priharjo, R.1995. Pengantar
Etika Keperawatan. Kanisius
Wini Isra.2018.Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat,
Wini Isra.2018.Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat,
https://www.academia.edu/23593111/TANGGUNG_JAWAB_DAN_TANGGUNG_GUGAT_PERAWAT_DLM_PELAYANAN_KESEHATAN
Sakura.2016. Prinsip-Prinsip
Etika Keperawatan,(http://sakura.mahasiswa.unimus.ac.id/2016/10/13/
prinsip-prinsip-etika-keperawatan/), diakses 13 Oktober 2016
prinsip-prinsip-etika-keperawatan/), diakses 13 Oktober 2016
Mudayana, A. A. 2015. Peran Aspek Etika Tenaga Medis dalam
Penerapan Budaya Keselamatan Pasien di
Rumah Sakit. Majalah Kedokteran Andalas.
Sari Enike T.R.2017. Gambaran
Perilaku Etik Perawat Kepada Sejawat di Rumah Sakit Nasional Diponegoro
Semarang
Safitri, M. K.2010. Penerapan
Kode Etik Keperawatan di Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama Semarang (Doctoral dissertation, Universitas
Diponegoro).
Alimul Aziz. 2007. Metode
Penelitian Keperawatan dan Tehnik Analisa Data. Jakarta: Salemba Medika.
Bont C.2018. Konsep Etika dan Hukum
Keperawatan, https//www.academia.edu/6612462/Makalah_
Konsep_Etika_Dan_Hukum_Keperawatan/, diakses pada 18 September 2018
Konsep_Etika_Dan_Hukum_Keperawatan/, diakses pada 18 September 2018
PPNI.2018. Kode Etik Keperawatan
Indonesia,
http://ppni-inna.org/doc/ADART/KODE_ETIK_KEPE
RAWATAN_INDONESIA.pdf, diakses pada 18 September 2018
RAWATAN_INDONESIA.pdf, diakses pada 18 September 2018
Depkes.2018.Promosi
Kesehatan di Daerah Bermasalah Kesehatan.http://www.depkes.go.id/resources
/download/promosi-kesehatan/panduan-promkes-dbk.pdf,
diakses tanggal 18 september 2018
Kurniawan, D. E. 2017. PENYELESAIAN MASALAH ETIK DAN LEGAL
DALAM PENELITIAN KEPERAWATAN. Jurnal
Ilmiah Kesehatan Rustida, 3(2),
408-414.
Suryawati, C. 2006. Penyusunan indikator kepuasan pasien
rawat inap rumah sakit di provinsi Jawa Tengah. Jurnal Manajemen Pelayanan
Kesehatan, 9(04).
Bastable, S. B. 2002. Perawat sebagai pendidik. EGC.
Ilmiasih, R. 2010. PERSEPSI MAHASISWA PROGRAM
D III KEPERAWATAN UMM TERHADAP MANFAAT ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA DALAM
MENINGKATKAN SKILL PRAKTEK LAPANGAN. Jurnal
Keperawatan, 28
Isnanto, R. R.2009. Buku Ajar Etika Profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar