Minggu, 07 Oktober 2018

Etika Keperawatan dalam Pemberian Asuhan Keperawatan


 “Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada kesejahteraan manusia, yaitu dengan memberikan bantuan pada individu yang sehat maupun sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-harinya” (Robert Priharjo, 1995:11). Di dalam profesi keperawatan terdapat suatu etika dalam menjalankan asuhan keperawatan. (Enike, 2017:15) menyatakan etika berkaitan dengan perkataan moral yang merupakan bahasa latin yaitu mos (jamak:mores) yang berarti juga kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan berbuat baik (kesusuilaan), dan menghindari hal yang buruk. Menurut http://sakura.mahasiswa.unimus.ac.id, asuhan keperawatan adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang langsung diberikan kepada klien/pasien pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan. (Bont C, 2018) mengatakan “Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tindakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, jika menyimpang dari kode etik maka tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik”. Kode etika keperawatan harus dipatuhi setiap perawat, karena didalam etika memuat mengenai prosedur dalam menangani klien/pasien serta berisi aturan-aturan hukum. Selain itu,Ferry Efendi-Makhfudli (2009:24)  menyatakan bahwa “etika keperawatan Indonesia mengatur hubungan antara perawat dengan klien, perawat dengan praktik, perawat dengan masyarakat, perawat dengan teman sejawat, serta perawat dengan profesi”. Hubungan perawat dengan klien salah satunya dengan cara memenuhi kebutuhan klien / pasien dalam asuhan keperawatan, hubungan perawat dengan praktik dengan cara menjaga serta menjunjung tinggi nilai-nilai keperawatan, hubungan perawat dengan teman sejawat ditunjukkan dengan cara menjaga hubungan baik dengan perawat ataupun dengan tenaga-tenaga kesehatan yang lain, hubungan perawat dengan profesi ditunjukan dengan cara memelihara, mempertahankan, meningkatkan pelayanan serta asuhan keperawatan, dan hubungan perawat dengan masyarakat salah satunya dengan cara memenuhi kesehatan di lingkungan masyarakat seperti penyuluhan kesehatan mengenai pentingnya makan sayur dan buah-buahan. (PPNI:2018) mengatakan  “Warga Keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien, oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan cita-cita yang luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial”.
      Menurut (Mudayana:2018) Dalam melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga medis maka harus sesuai dengan kode etik atau etika yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar tenaga medis selalu mengutamakan keselamatan pasien dan tidak sewenang-wenang melakukan tindakan medis yang tidak sesuai dengan standar. Manusia memiliki martabat yang harus dihargai oleh setiap perawat. Martabat manusia tidak hanya dihargai saat memberikan pelayanan keperawatan, namun perawat juga perlu memperhatikan martabat manusia selama proses penelitian untuk mengembangkan ilmu keperawatan (Kurniawan,2018:409)
      Menurut J.Hanafiah dan A.Amir(dalam Ferry Efendi dan Makhfuldi (2009:25) ada 2 macam etika keperawatan yaitu etika deskriptif  artinya etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai dan normatif artinya etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia dan apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidupnya. Jika perawat mengabaikan etika keperawatan tentu perawat dapat melakukan  pelanggaran dan tersangkut oleh hukum. Selain itu, klien / pasien akan menilai bahwa perawat tidak memiliki nilai positif serta tanggung jawab dalam memenuhi asuhan keperawatan. Klien / pasien juga tidak mendapatkan hak-haknya dalam proses asuhan keperawatan. Isnanto (2009:14) mengatakan “dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki”.
     Saat ini banyak masalah yang berkaitan dengan etika yang menjadi masalah utama dalam pemberian asuhan keperawatan. Menurut Chriswardani Suryawati, Dharminto& Zahroh Shaluhiyah (2006:117-118) “dalam pengalaman sehari-hari, ketidakpuasan pasien yang paling sering dikemukakan antara lain: keterlambatan pelayanan dokter dan perawat, dokter sulit ditemui, dokter yang kurang komunikatif dan informatif, lamanya proses masuk rawat, dan ketertiban dan kebersihan lingkungan RS”. Dilain sisi masalah etika menjadi semakin kompleks karena adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menyebabkan masyarakat semakin paham atas hak-hak yang dimiliki dalam pemenuhan asuhan keperawatan. ”Etika keperawatan, memiliki berbagai dasar penting yaitu advokasi, akuntabilitas loyalitas,kepedulian,rasa haru, dan menghormati martabat manusia” (Robert Priharjo, 1995:12). Diantara berbagai pernyataan ini yang lazim termaktub dalam standard praktik keperawatan dan telah menjadi bahan kajian dalam waktu lama adalah advokasi, akuntabilitas dan loyalitas (Fry, 1991;lih. Creasia, 1991).


1. Advokasi                                                                                                             
Menurut (Depkes : 2018 ) advokasi adalah upaya atau proses yang strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari pihak-pihak yang terkait (stakeholders).
2. Akuntabilitas                                                                                                   
    Kozier,erb, 1991 (dalam Robert Priharjo, 1995:13)  menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung arti dapat mempertanggung jawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut. Fry 1990 (dalam Robert Priharjo, 1995:13) menyatakan “akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yakni tanggung jawab dan tanggung gugat”. Tanggung jawab adalah suatu keadaan wajib menanggung segala sesuatunya jika terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya. Sedangkan tanggung gugat adalah konsekuensi apabila seseorang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melakukan tanggung jawab.
3.Loyalitas
Dalam KBBI loyalitas adalah Kepatuhan, kesetiaan. “Loyalitas merupakan elemen pembentuk kombinasi yang mempertahankan dan memperkuat anggota masyarakat keperawatan dalam mencapai tujuan” (Robert Priharjo, 1995:14).
    (Safitri,2010) menyatakan  “Penerapan kode etik keperawatan belum dilakukan dengan baik karena banyak perawat yang lupa dengan isi dari kode etik keperawatan”. Jika perawat lupa isi dari kode keperawatan maka dapat mempengaruhi proses pemberian asuhan keperawatan pada pasien. (Alimul aziz ; 2007) menyatakan “profesi perawat di Indonesia memiliki proporsi relatif besar 40% dari seluruh jumlah tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sehingga baik atau buruk kinerja perawat menjadi salah satu indikator utama mutu asuhan keperawatan di rumah sakit atau di instansi kesehatan lain”. Oleh karena itu rumah sakit atau instansi harus memperhatikan kinerja dari perawat yang dimilikinya agar pemberian asuhan keperawatan kepada klien menjadi sempurna serta memberikan hasil yang baik untuk klien.  Rumah sakit atau instansi juga harus memiliki perawat yang perhatian konsumen, Bastable (2002:04) mengatakan “perawat diharapkan memberikan instruksi kepada konsumen agar mereka dapat mempertahankan tingkat kesejahteraan yang optimum,mencegah penyakit,menangani penyakit, dan mengembangkan keterampilan sehingga bisa memberikan perawatan pendukung bagi keluarga”.  Bastable (2002:14) menyatakan “perawat juga perlu berfungsi sebagai koordinator upaya pengajaran dan sebagai penasihat klien untuk membantu mempertahankan konsistensi perawatan di tengah-tengah sistem pemberian perawatan yang terbagi-bagi yang melibatkan banyak pemberi perawatan. Perawat juga membantu mengklarifikasi informasi dan mendukung pasien serta anggota keluarga di dalam upaya mereka untuk mencapai sasaran kesehatan yang optimum. Ilmiasih, R (2010:28) mengatakan  “profesi keperawatan merupakan bentuk pelayanan profesional yang menyadari sepenuhnya tentang keberadaan keluarga”. Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus-menerus. Isnanto (2009:14)  mengatakan “pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik”.

Daftar Rujukan


Efendi,F&Makhfudli.2009.https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=LKpz4vwQyT8C&oi=fnd&pg=PT37&dq=kode+etika+an+etikaa+keperawatan&ots=gk04CU9emn&sig=lAvlXk_iDZ9hUCGwNd5A3o9CilU&redir_esc=y#v=onepage&q=kode%20etika%20an%20etikaa%20keperawatan&f=false. 18 September 2018.
Priharjo, R.1995. Pengantar Etika Keperawatan. Kanisius
Wini Isra.2018.Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat,
https://www.academia.edu/23593111/TANGGUNG_JAWAB_DAN_TANGGUNG_GUGAT_PERAWAT_DLM_PELAYANAN_KESEHATAN
Sakura.2016. Prinsip-Prinsip Etika Keperawatan,(http://sakura.mahasiswa.unimus.ac.id/2016/10/13/
prinsip-prinsip-etika-keperawatan/), diakses 13 Oktober 2016
Mudayana, A. A. 2015. Peran Aspek Etika Tenaga Medis dalam Penerapan Budaya  Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. Majalah Kedokteran Andalas.
Sari Enike T.R.2017. Gambaran Perilaku Etik Perawat Kepada Sejawat di Rumah Sakit Nasional Diponegoro Semarang
Safitri, M. K.2010. Penerapan Kode Etik Keperawatan di Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama Semarang (Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro).
Alimul Aziz. 2007. Metode Penelitian Keperawatan dan Tehnik Analisa Data. Jakarta:  Salemba Medika.
Bont C.2018. Konsep Etika dan Hukum Keperawatan, https//www.academia.edu/6612462/Makalah_
Konsep_Etika_Dan_Hukum_Keperawatan/, diakses pada 18 September 2018
PPNI.2018. Kode Etik Keperawatan Indonesia, http://ppni-inna.org/doc/ADART/KODE_ETIK_KEPE
RAWATAN_INDONESIA.pdf, diakses pada 18 September 2018
Depkes.2018.Promosi Kesehatan di Daerah Bermasalah Kesehatan.http://www.depkes.go.id/resources
/download/promosi-kesehatan/panduan-promkes-dbk.pdf, diakses tanggal 18 september 2018
Kurniawan, D. E. 2017. PENYELESAIAN MASALAH ETIK DAN LEGAL DALAM PENELITIAN KEPERAWATAN. Jurnal Ilmiah Kesehatan Rustida, 3(2), 408-414.
Suryawati, C. 2006. Penyusunan indikator kepuasan pasien rawat inap rumah sakit di provinsi Jawa Tengah. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 9(04).
Bastable, S. B. 2002. Perawat sebagai pendidik. EGC.
Ilmiasih, R. 2010. PERSEPSI MAHASISWA PROGRAM D III KEPERAWATAN UMM TERHADAP MANFAAT ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA DALAM MENINGKATKAN SKILL PRAKTEK LAPANGAN. Jurnal Keperawatan, 28
Isnanto, R. R.2009. Buku Ajar Etika Profesi.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar